Jumat, 09 Mei 2008
muuph yah!!
thx,,akhirnya blog aku kbuka lagi,,cyenank nya!!!!
hari itu aku ngalemin sendiri loh,,huehuehue,,konyol banget,,,
1.thanks akhirnya blog aku sempet dan bsa kebuka lagi,,udah pgn maki2 aj wkt tau ada rencana blog mau d tutup aksesnya gara2 heboh situs porno,,pdhal kan blog aku tidak,,,
2.ternyata kkn ituh cape dan buang2 duit yah,,bolak-balik pp jtngr-maleer,,sumpah cape,,
3.bingung tgs,,bntar lagi smester tujuh lagi,,up,,prak,prof,, sp,,whaaaa!!!gila...gila,,
4.aku lg denial nih...
keamanan nasional,,,tulisan teh sendy...
Kerangka Pemikiran
Meskipun keamanan nasional menjadi bagian dari kehidupan setiap negara, belum ada satupun definisi tentang keamanan nasional yang dapat diterima semua pihak. Masalah-masalah definisi ini disimpulkan sebagai berikut:
No formal definition of national security as a field has been generally accepted; none may be possible. In general, it is the study of the security problems faced by nations, of the policies and programs by which these problems are addressed, and also of the governmental processes through which the policies and programs are decided upon and carried out [1](tidak ada definisi formal dari kemanan nasional sebagai sebuah kajian yang diterima secara umum. Secara garis besar, ini adalah kajian tentang permasalahan-permasalahan keamanan yang dihadapi oleh bangsa-bangsa, kajian tentang kebijakan-kebijakan dan program-program dimana masalah-masalah tersebut ditujukan, dan juga tentang proses pemerintah dalam memutuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan dan program-program dalam mengahadapi masalah keamanannya)
Dalam usaha mencari definisi dari kemanan nasional, sangat perlu diperhatikan bahwa keamanan nasional tidak hanya ditekankan pada masalah militer. Dalam kenyataanya keamanan nasional jusrtu lebih banyak berada pada ranah sosial politik, dimana militer merupakan salah satu elemen dari kebijakan politik yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam menggunakan terminologi keamanan nasional maka harus memperhatikan sedikitnya empat level ontologis, yaitu: 1) keamanan nasional sebagai objek kajian ilmu sosial, 2) keamanan nasional sebagai bagian dari strategi, 3) keamanan nasional sebagai kebijakan pemerintah, dan 4) keamanan nasional sebagai fenomena, serta memperhatikan empat objek keamanan yaitu: 1) individual, 2) negara atau rezim, 3) bangsa, dan 4) sistem sosial. Sehingga tidak mengherankan jika konsep keamanan nasional menjadi sebuah yang sukar untuk dipahami. Keamanan nasional merupakan kombinasi yang kompleks dari tujuan-tujuan militer, persepsi ancaman terhadap keamanan, berbagai pengertian yang berkaitan dengan ancaman, yang kesemuanya ini menghasilkan seperangkat nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan institusi-institusi, dimana kepentingan nasional dan kepentingan keamanan nasional dapat bertemu.[2]
National Security atau keamanan nasional menurut buku International Relations: A Political Dictionary, bermakna:[3]
The allocation of resources for the production, deploymnet, and employment of what we may call the coercive facilities which a nation uses in pursuing its interes. (Pengalokasian sumber-sumber untuk produksi, implementasi, dan pelaksanaan atas apa yang disebut sebagai fasilitas koersif yang digunakan suatu negara dalam mencapai kepentingan-kepentingannya”.
Dalam mengkaji keamanan nasional maka terdapat banyak perspektif tentang cakupan objek keamanan nasional, yang secara garis besar dapat di lihat dari dua paradigma, yaitu realis dan pluralis. Paradigma realis meyakini bahwa negara (state) merupakan aktor penting dalam pergaulan internasional. Paradigma realis terhadap keamanan nasional telah menjadi sebuah panduan teoritis bagi aksi reaksi negara-negara sejak perjanjian Westphalia tahun 1648 tentang negara bangsa dibentuk. Tokoh realis klasik seperti Hobbes, Machiavelli, Rousseau hingga E.H dan Hans Morgnethau percaya bahwa implikasi dari kedaulatan negara adalah negara saling memperjuangkan kepentingan nasionalnya dan hubungan antar negara merupakan bentuk struggle for power. Selain realis klasik terdapat juga paradigma neo-realis sebagai sebuah pemikiran realis kontemporer, dimana asumsi-asumsi yang mereka kemukakan antara lain sebagai berikut:
1. Sistem internasional bersifat anarki. Yaitu tidak adaya otoritas terpusat yang mampu mengendalikan perilaku negara-negara di dunia, dan bahwa dunia adalah ajang pertarungan.
2. Negara mempertahankan kedaulatannya dengan jalan mengembangkan kapabilitas militer untuk pertahanan dirinya dan memperbesar powernya.
3. Hubungan antar negara berada pada posisi siap siaga dikarenakan rendahnya tingkat kepercayaan mereka terhadap negara lain. Saling kecurigaan yang manandai hubungan ini menyebabkan negara-negara hanya memiliki satu pilihan strategis, yakni memperkuat diri dengan senjata (kekuatan militer).[4]
4. Negara menjadi satu-satunya institusi yang bertanggung jawab atas kemanan nasional. Kecenderungan ini disebabkan oleh sejarah pembentukan negara-bangsa, penempatan kewilayahan (territory) sebagai pijakan kedaulatan, dan militer sebagai kekuatan utama.[5]
Permasalahan penting yang kemudian muncul dari paradigma realis tentang keamanan nasional lebih banyak bukan disebabkan oleh orientasi mereka pada ancaman militer yang berasal dari luar, melainkan lebih pada kedudukan sentral negara dalam seluruh pewacanaan masalah keamanan nasional dan penggunaan kekuatan bersenjata sebagai instrumen paling penting untuk menjawab masalah keamanan nasional.[6] Berbagai perang besar yang terjadi diantara negara-negara seperti Perang Dunia I (1914-1918), Perang Dunia II (1939-1945), invasi militer dari satu negara terhadap negara lain, dan berlangsungnya Perang Dingin (1945-1990) sebagai puncak eskalasi perlombaan senjata nuklir. Berbagai kejadian ini merupakan sebuah pembuktian yang nyata bagaimana negara-negara di dunia percaya bahwa peningkatan kekuatan pertahanan militer menjadi satu-satunya cara paling efektif untuk melindungi keamanan nasional. Namun perhatian terhadap keamanan nasional berdasar paradigma realis ternyata mengalami pergeseran terutama ditandai dengan berakhirnya Perang Dingin, dimana pada masa paska Perang Dingin negara-negara di dunia tidak banyak lagi menggunakan kapabilitas militernya sebagai kekuatan utama penjaga kemanan nasionalnya. Ancaman yang datang lebih banyak bukan berasal dari aktor negara lewat agresi militernya. Maka kemudian kemanan nasional kaum realis ini sering disebut sebagai “konsep keamanan nasional tradisional.” Alternatif bagi konsep keamanan tradisional pasca Perang Dingin salah satunya dan banyak dikemukanan oleh kaum pluralis.
Paradigma pluralis (termasuk di dalamnya liberalis dan konstruktivis) muncul sebagai reaksi terhadap dominasi paradigma realis. Pluralis meyakini bahwa negara bukan sebagai satu-satunya aktor dalam hubungan negara, bahwa aktor non-negara juga berperan sentral dalam pergaulan internasional yang secara otomatis membawa implikasi pada konsep keamanan nasional. Bagi paradigma ini, negara seharusnya tidak menjadi pusat analisis dari keamanan nasional hal ini dikarenakan mereka bukan hanya sebagai aktor penjaga keamanan nasional tetapi juga menjadi bagian dari penyebab ketidakamanan nasional dan ketidakamanan dalam sistem internasional. Berdasar pada pandangan itulah maka perhatian tentang keamanan nasional harus difokuskan pada individu ketimbang pada negara saja. Menurut Booth dan Wyn Jones, kemanan nasional paling tepat dikaji melalui konsep emansipasi manusia (human emancipations), yaitu kebebasan manusia sebagai individu, kelompok dari ancaman sosial, fisik, ekonomi, politik dan halangan-halangan lain terhadap hak-hak mereka.[7]
Konsep keamanan kontemporer juga terkait dengan arus globalisasi yang tidak lagi memandang batas-batas negara sebagai halangan bagi masuknya berbagai ancaman terhadap keamanan nasional. Implikasi dari globalisasi adalah perhatian yang cukup besar pada isu-isu ketidakpersamaan global (global inequality), kemiskinan, permasalahan lingkungan, hak asasi manusia, hak-hak kaum minoritas, demokrasi, serta keamanan individu dan sosial. Menurut Ian Clark apa yang dibawa oleh globalisasi dalam memandang keamanan adalah perhatian terhadap pembangunan sistemik yang menyebar tanpa memerlukan peran negara, sehingga konsep keamanan perlu direkonseptualisasikan pada lingkup individu dan sosial sebagai alternatif dari negara, sementara negara tetap diperlukan guna menjaga identitas sosial dan hak-hak asasi manusia yang hidup didalamnya.[8]
Kemanan kontemporer menurut Barry Buzan dapat dibagi menjadi lima dimensi, yaitu:
1. Militer. Munculnya kapabilitas militer dari suatu negara baik konvensional maupun non-konvensional, dalam strategi meyerang atau bertahan, persepsi ancaman militer dari negara terhadap negara lain.
2. Politik. Perhatian terhadap permasalahan stabilitas insitusi-institusi negara, proses politik, sistem pemerintahan, dan ideologi sebagai legitimasi aktivitas mereka.
3. Ekonomi. Masalah akses terhadap sumber daya-sumber daya, finansial, dan pasar guna mempertahankan kemakmuran dan kekuatan negara.
4. Sosial. Perhatian terhadap keberlanjutan dan penerimaan masyarakat sosial terhadap perubahan-perubahan sosial, termasuk pola-pola bahasa, budaya, kebiasaan, dan identitas nasional, diamana perubahan ini akan berdampak pada perilaku negara tersebut terutama dalam dunia internasional.
5. Lingkungan. Memperhatikan masalah pemeliharaan lingkungan hidup sebagai sebuah sistem dimana manusia sangat tergantung kepadanya.[9]
Seiring dengan konsep baru tentang keamanan maka bergeser pula pandangan tentang ancaman terhadap keamanan, terutama keamanan nasional. Ancaman utama terhadap keamanan bukan lagi apa yang dipercaya oleh kaum realis datang dari kekuatan militer dari negara-negara, tetapi ancaman yang sifatnya non-militer maupun militer yang berasal dari aktor non negara. Seperti yang dinyatakan oleh Barry Buzan:
Threats and vulneralibilities can arise in many different area, military and non-military, but to count as security issue, they have to meet strictly defined criteria that distinguish them from the normal run of the merely political. They have to be staged as existential threats to a referent object by securitizing actor who thereby generate endorsement of emergency measures beyond rules that whould otherwise bind.[10](Ancaman dan kerentanan dapat muncul di banyak area yang berbeda-beda, baik militer maupun non-militer, namun untuk diperhitungkan sebagai isu keamanan, mereka harus secara tegas memiliki kriteria-kriteria yang membedakan mereka dari sekedar isu politik biasa. Baik aspek militer maupun non militer harus berada pada tingkat ancaman yang benar-benar nyata tertuju pada sebuah objek yang dilakukan oleh aktor yang kemudian menimbulkan keadaan darurat yang berlawanan dengan peraturan yang diterapkan di tempat tersebut)
Barry Buzan kemudian membuat
1. Ancaman militer. Secara tradisional ancaman militer merupakan prioritas tertinggi yang menjadi perhatian dari keamanan nasional, hal ini dikarenakan ancaman militer dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat memusnahkan apa yang telah di capai oleh manusia. Ancaman militer juga tidak hanya bersifat langsung, tetapi juga dapat tidak langsung ditujukan kepada negara itu, tetapi lebih kepada kepentingan-kepentingan eksternal yang ditujukan kepada negara itu.
2. Ancaman politik. Ancaman ini ditujukan kepada stabilitas kinerja institusi negara. Tujuan mereka cukup luas, dari mulai menekan pemerintah lewat kebijakan-kebijakan tertentu, penggulingan pemerintahan, menggerakan kekacauan. Target dari ancaman politik ini adalah nilai-nilai negara, terutama identitas nasional, idiologi, dan beberpa institusi yang berurusan dengan ini. Ancaman politik juga dapat bersifat struktural, yang secara spesifik muncul ketika terjadi bentrokan antara dua kelompok besar dalam negara dengan pemikiran yang berbeda.
3. Ancaman sosietal. Ancaman sosial terhadap keamanan nasional biasanya datang dari dalam negeri. Keamanan sosial ialah mengenai ancaman terhadap keberlanjutan dari perubahan nilai, budaya, kebiasaan, identitas etnik. Masih menurut Buzan, ancaman sosietal dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, yang secara mendasar yaitu: ancaman fisik (kematian, kesakitan), ancaman ekonomi (pengrusakan hak milik, terbatasnya akses lapangan kerja), ancaman terhadap hak-hak (pembatasan hak-hak kebebasan sipil), dan ancaman terhadap posisi atau status (penurunan pangkat, penghinaan di depan publik)[12]
4. Ancaman ekonomi. Masalah utama dari ide tentang keamanan ekonomi adalah berlangsungnya kondisi normal dari aktor-aktor pelaku pasar tanpa gangguan persaingan tidak sehat dan ketidakpastian. Ancaman ekonomi juga mengkaji masalah pengangguran, kemiskinan, keterbatasan terhadap sumber daya, dan daya beli rakyat.
5. Ancaman ekologi. Merupakan ancaman dari bencana alam seperti banjir, longsor, hujan badai, gempa bumi. Namun yang menjadi isu sentral keamanan ekologi adalah masalah aktivitas manusia yang merusak lingkungan seperti pemanasan global, efek rumah kaca, banjir, eksplorasi sumber daya alam besar-besaran dan terus menerus.
Kerangka anilisis ini memperlihatkan pergantian yang cukup berarti dari pemikiran tradisionalis tentang konsep keamanan yang sempit, terutama ketika keamanan membawa isu-isu non-militer sebagai fokus kajiannya. Banyaknya dimensi keamanan nasional membawa konseptualisasi tentang kemanan komprehensif (comprehensive security). Pandangan yang berpijak dari anggapan bahwa keamanan nasional sebagai sesuatu yang bersifat komprehensif percaya bahwa keamanan nasional terdiri dari bukan hanya ancaman yang berdimensi militer, tetapi juga berdimensi non-militer. Selain itu, lingkup keamanan juga bukan hanya terbatas pada substansi kewilayahan (territorial security) tetapi juga menjadi isu spesifik, yaitu:[13]
1. Keselamatan masyarakat (public safety);
2. Perlindungan masyarakat (community protection);
3. Ketertiban umum, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat (law enforcement and good order);
4. Pertahanan nasional (National defence).
Dengan demikian maka fungsi national security cakupannya amat luas dan beragam. Pengertian national security yang sangat luas ini kadang-kadang sering diartikan sempit dan menjadi rancu ketika keamanan dan ketertiban masyarakat diberi label keamanan saja. Pengertian keamanan seharusnya tidak tidak berdiri sendiri, karena mempunyai pengertian yang berbeda dan spesifik bila mempunyai atribut tertentu. Atribut itulah yang membedakan konteks dan bobot dari makna keamanan itu sendiri. Beberapa contoh kongkrit misalnya keamanan global (global security), keamanan regional (regional security), keamanan dalam negeri (internal security), keamanan dan ketertiban masyarakat (public security and good order), keamanan manusia (human security).
Pemahaman keamanan nasional yang komprehensif pada umumnya disertai dengan tututan untuk mengedepankan keamanan manusia (human security). isu-isu militer dan non militer tidak hanya mengacam keutuhan negara tetapi juga mengacam individu-individu yang berdiam di sebuah negara. Ancaman keamanan yang tertuju langsung terhadap individu diartikan melalui konsep human security, dengan alasam bahwa objek dari keamanan seharusnya bukan hanya negara dan kelompok-kelompok di bawah naungan negara, tetapi juga orang-orang secara individu dimana mereka sebagai aktor yang membentuk istitusi kenegaraan itu.[14]
Pada tahun 1990, PBB telah mampu membangun dan mengembangkan konsep tentang keamanan manusia, yang menurut UNDP sebagai berikut:
The concept of security must change—from an exclusive stress on natioal security to a much greater stress on people’s security, from security through armaments to security through human development, from territorial to food, employment and environmental security.[15] (konsep keamanan harus dirubah, dari yang menekankan secara khusus pada keamanan nasional kepada penekanan yang lebih luas lagi yaitu keamanan orang-orang yang ada di dalamnya, dari keamanan lewat persenjataan ke keamanan pembanguan manusia, kemudian dari keamana wilayah teritorial kepada keamanan pangan, pekerjaan, dan lingkungan)
UNDP Human Develpment Report[16] membuat tujuh dimensi keamanan dapat, yaitu:
1. Keamanan Ekonomi: dimana diperlukan pendapatan dasar dari pekerjaan produktif.
2. Keamanan Pangan: setiap orang pada setiap kesempatan memiliki akses (baik kesehatan dan ekonomi) terhadap panganan dasar.
3. Keamanan Kesehatan: setiap orang harus dijamin kesehatannya dan akses untuk menuju sehat.
4. Keamanan Lingkungan: kesehatan dan ketertiban serta keamanan lingkungan secara fisik.
5. Keamanan Individu: pengurangan ancaman individu dari tindakan kejahatan
6. Keamanan Komunitas: keamanan melalui keanggotaan dalam suatu kelompok.
7. Keamanan Politis: dijaminnya kehidupan dalam masyarakat yang menghargai hak asasi manusia.
Dalam mengartikan kalimat dari human security sangat penting sekali untuk mengetahui bahwa terdapat tiga pendekatan aliran pemikiran terhadap konsep human security.[17] Pendekatan pertama dapat disebut sebagai pendekatan yang berdasarkan hak-hak yang menjadi fokus utama dari human security. Pendekatan yang berdasarkan hak-hak pada human security melihat untuk menguatkan kerangka normatif yang sah pada level internasional dan regional juga menguatkan hukum atas hak asasi manusia dan sistem peradilan pada tingkat nasional.
Pendekatan kedua, menitikberatkan kepada konsep human security dalam kerangka kemanusiaan dimana keselamatan masyarakat (dapat juga diartikan sebagai bebas dari rasa takut) merupakan tujuan utama dibalik intervensi internasional. Konsepsi ini melihat teroris sebagai salah satu ancaman yang utama terhadap human security. Pendekatan ini juga melihat human security diperlukannya tindakan darurat dalam menangani korban jiwa yang banyak dalam konflik yang melibatkan kemanusiaan.
Pendekatan ketiga dapat diartikan sebagai pembangunan manusia yang berkelanjutan dilihat dari sudut pandang human security. Konsep ini berkaitan erat dengan apa yang didefinisikan oleh UNDP Human Development Report pada tahun 1994 mengenai pendefinisian human security. Pendekatan ketiga berkaitan dengan pendekatan liberalisme dalam hubungan internasional terutama liberalisme institusional. Dimana, institusi internasional membantu dalam mendorong kerja sama antara negara dan membantu menghilangkan rasa saling tidak percaya antara negara dan ketakutan negara-negara merupakan masalah klasik yang diasosiasikan dalam suatu sistem internasional yang anarki.
Walaupun terdapat tiga konsep yang berbeda-beda terhadap human security, sejauh ini ketiganya memiliki kesamaan terhadap fokus utama perhatian mereka terhadap individu daripada negara. Sehingga secara garis besar terdapat beberapa kriteria mengenai apa yang dimaksud human security, yaitu:
1. Peduli akan keselamatan dan perluasan kebebasan masyarakat.
2. Berfokus banyak terhadap permasalahan perlindungan masyarakat dari bahaya ancaman.
3. Menitikberatkan kepada individu dan komunitas, bukan negara.
4. Dibangun dalam kerangka global dalam konsep mengenai hak asasi manusia (HAM).
5. Peduli terhadap hubungan antara pelanggaran HAM dalam lingkup nasional dan ketidakamanan nasional serta internasional.
Dari berbagai dimensi keamanan nasional tersebut maka pada dasarnya konsep keamanan nasional bersifat umum dan menyeluruh melingkupi berbagai aspek kehidupan bukan sekedar aspek pertahanan dan militer. Kekuatan Nasional bertumpu kepada kekuatan militer dan non militer dalam mengahadapi ancaman militer[18] dan non militer.[19] Menurut Kusnanto Anggoro kategori keamanan tradisonal dapat dimasukkan dalam bentuk baru seperti spill-over perlombaan senjata, keamanan tekhnologi (technologi security), keamanan sumber daya, dan akses pasar. Selain itu, Anggoro juga menyebut terminologi ancaman non-konvensional atau ancaman keamanan non-tradisional, antara lain keamanan lingkungan (environment security), keamanan pangan (food security), keamanan energi (energy security), keamanan sumber daya (resource security), keamanan narkoba (norsecurity)[20]
Konseptualisasi keamanan nasional menurut Anggoro terdiri dari tiga aras, yaitu:
1. Proliferasi substansial, khususnya ketika keamanan nasional tidak cukup hanya bergumul dengan kemanan negara, tetapi juga harus memberikan ruang untuk keamanan warganegara.
2. Proliferasi sektoral dengan masuknya berbagai lingkup non-teritorial seperti keamanan lingkungan, keamanan ekonomi, dan keamanan energi.
3. Proliferasi vertikal dengan masuknya dimensi-dimensi non-militer sebagai sesuatu yang dianggap sebagai ancamanterhadap keamanan nasional, dalam arti sempit yaitu sebagai keamanan kedaultan pemerintah maupun dalam arti luas yang mengedepankan keamanan manusia.[21]
Tidak berbeda jauh dengan Kustanto Anggoro, dimensi keamanan kontemporer juga oleh Benjamin Miller dicirikan sebagai berikut:
1. The origin of threats. Ancaman aksternal digeser oleh ancaman domestik yang terfokus pada isu-isu primordial, langkanya akses terhadap sumber daya ekonomi domesik, terbatasnya kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar pangan.
2. The nature of threats. Sumber ancaman tidak lagi hanya bersifat tradisional militer tetapi lebih banyak kepada ancaman kontemporer yaitu ekonomi, sosial-budaya, lingkungan hidup, isu-isu kesehatan masyarakat.
3. Changing response. Pendekatan keamanan militeristik digeser pendekatan nonmiliter (ekonomi, politik, hukum, dan sosial-budaya)
4. Changing responsibility of security. Tanggung jawab terhadap keamanan tradisional merupakan tugas negara, namun dalam ancaman terhadap keamanan manusia sebagai keamanan kontemprorer, dikendalikan oleh kerja sama transnasional antara aktor negara dan non-negara.
5. Core values of security. Keamanan tradisional membawa nilai-nilai kemerdekaan nasional, kedaulatan, dan integritas teritorial yang kesemuanya mengandalkan aspek militer untuk menjaganya. Sedangkan nilai-nilai pada keamanan kontemporer diantaranya adalah Hak Asasi Manusia, demokratisasi, kesehatan, lingkungan hidup, dan memerangi kejahatan transnasional (perdagangan narkotika, pencucian uang, terorisme, dan perdagangan manusia)[22]
Indonesia memiliki banyak alasan untuk menuntun keamanan manusi menjadi jaminan terhadap setiap manusia yang hidup di tanah Indonesia. Persoalan-persoalan kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, pengrusakan lingkungan, kekerasan domestik, ancaman kematian, teror, konflik bersenjata merupakan sebuah ancaman yang tertuju pada Keamanan Nasional Republik Indonesia. Oleh karena ancaman yang timbul pada masa kini begitu kompleks dan berasal dari berbagai aspek kehidupan, maka dapatlah dikatakan bahwa pada prinsipinya Kemanan Nasional di Indonesia dapat terdiri dari keamanan internal (Keamanan Dalam Negeri) dan keamanan eksternal, dimana Pertahanan Negara dapat berada baik dalam keamanan internal maupun keamanan eksternal. Keamanan internal terdiri atas Ketertiban umum (Tibum), Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Perlindungan Masyarakat (Limnas) dan Keselamatan Rakyat. Sedangkan keamanan eksternal terdiri dari Keamanan Regional dan Keamanan Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Anggoro, Kustanto. 2001. Eskalasi Konflik, Pegelolaan Konflik dan Penggunaan Kekuatan Militer. Bahan Lokakarya Dewan Ketahanan Nasional. Jakarta.
________________. Paradigme Keamanan Nasional dan Pertahanan Negara di Negara Demokratis. Dalam Rusdi Marpaung, dkk.(ed). 2005 Dinamika Reformasi Sektor Politik. Jakarta. Imparsial.
Bainus, Arry. Hubungan Sipil Militer serta Konsepsi Pertahanan dan Keamanan di Indonesia. Dalam Jurnal Governance. Volume 1, No.2, April-Juni 2005.
Baylis, John. International and Global Security in the Post-Cold War Era. Dalam John Baylis and Steve Smith. 2005. The Globalization of World Politics: An Introduction to International Relations (3rd ed.). New York. Oxford University Press.
_________________. and Steve Smith. 2005. The Globalization of World Politics: An Introduction to International Relations (3rd ed.). New York. Oxford University Press.
Bhakti, Ikrar Nusa. Teori dan Prektek Hubungan Sipil Militer di Indonesia. Dalam Marpaung, Rusdi dkk.(ed). 2005. Dinamika Reformasi Sektor Keamanan. Jakarta. Imparsial: The Indonesian Human Rights Monitor
Bharata, Whisnu Sistem Hanneg dengan Berbagai Permasalahannya di Indonesia. Dalam Jurnal Analisis CSIC. Vol. 33, No.2. Juni 2004.
Buzan, Barry. 1991. People, State, and Fear: An Agenda for International Security Studies in The Post-Cold War Era.
_________________. Ole Weaver and J. De Wilde. 1998. Security. A New Framework for Analysis. Boulder, USA and London. Lynne Rienner.
Clark, Ian. 1999. Globalization and International Theory. New York. Oxford University Press.
Diamond, Larry dan Mark F.Plattner, ed. 2001. Hubungan Sipil Militer dan KonsolidasiDemokrasi.
Heywood, Andrew. 2002. Politics.
Huntington, Samuel P. 1957. The Soldier and The State: The Theory and Politic of Civil-Military Relations. Cambriedge. Harvard University Press.
Hough, Peter. 2004. Understanding Global Security.
Jackson, Robert and Georg Sorensen. 1999. Introduction to International Relations. United States. Oxford University Press.
Kissinger, Henry A. 1969. American Foreign Policy: Three Essays. New York. W. W. Norton and Co.
Marpaung, Rusdi dkk.(ed). 2005 Dinamika Reformasi Sektor Politik. Jakarta. Imparsial.
Nicole Ball. 2000. Good Practice in Security Sector Reform. Herbert Wulf, ed. Security Sector Reform, Brief No.15.
Nye, Jr, Joseph S. Epilog: Tradisi Liberal. Dalam Diamond, Larry dan Mark F.Plattner, ed. 2001. Hubungan Sipil Militer dan KonsolidasiDemokrasi.
Pearson, Frederic. 1994. The Global Spread Arms. Boulder.Westview Press.
Prasetyono, Edi. Supremasi Sipil dan Profesionalisme TNI. Dalam Harian Umum Kompas. 5 Oktober 2004.
Ziring, Lawrence 1995. International Relation: A Political Dictionary.
United Nations Development Programme. http//www.undp.org/
[http://www.undp.org/hdro/94.htm] diakses pada 06/06/05. “New Dimension of Human Development” (UNDP Report, 1994)
Jurnal Analisis CSIC. Vol. 33, No.2. Juni 2004.
Buku Putih Pertahanan Negara Republik
Undang-undang No.3/2004 tentang Pertahanan Negara. (Pasal 7 ayat 3).
Harian Umum Kompas. 5 Oktober 2004.
[1] Henry A. Kissinger. 1969. American Foreign Policy: Three Essays. New York. W. W. Norton and Co. hal. 92.
[2] Frederic Pearson. 1994. The Global Spread Arms. Boulder.Westview Press. Hal.276
[3]
[4] John Baylis. International and Global Security in the Post-Cold War Era. Dalam John Baylis and Steve Smith. 2005. The Globalization of World Politics: An Introduction to International Relations (3rd ed.). New York. Oxford University Press. Hal.302-303
[5] Kusnanto Anggoro. Paradigme Keamanan Nasional dan Pertahanan Negara di Negara Demokratis. Dalam Rusdi Marpaung, dkk.ed. 2005Dinamika Reformasi Sektor Politik.Jakarta. Imparsial. Hal.3
[6] Ibid. hal.4
[7] Op.Cit. Baylis. hal.313
[8] Ian Clark. 1999. Globalization and International Theory. New York. Oxford University Press. Hal.125
[9] Barry Buzan. 1991. People, State, and Fear: An Agenda for International Security Studies in The Post-Cold War Era.
[10] Barry Buzan, Ole Weaver and J. De Wilde. 1998. Security. A New Framework for Analysis. Boulder, USA and London. Lynne Rienner. Hal.5
[11] Op.Cit. Buzan. 1991. Hal.116-133
[12] ibid. Hal. 37.
[14] Peter Hough. 2004. Understanding Global Security.
[15] United Nations Development Programme. http//www.undp.org/
[16]“New Dimension of Human Development” (UNDP Report, 1994) melalui [http://www.undp.org/hdro/94.htm] diakses pada 06/06/05.
[17] Robert Jackson and Georg Sorensen. 1999. Introduction to International Relations. United States. Oxford University Press. Hal 209-215
[18] Contoh ancaman militer yaitu invasi militer asing
[19] Contok ancaman non militer yaitu kejahatan transnasional yang terorganisir seperti terorismepencurian kekayaan alam, imigran gelap, narkoba, perusakan lingkungan hidup.
[20] Kustanto Anggoro 2001. Eskalasi Konflik, Pegelolaan Konflik dan Penggunaan Kekuatan Militer. Bahan Lokakarya Dewan Ketahanan Nasional. Jakarta. Hal. 27
[21] Op.Cit. Anggoro. 2005. hal.6
